| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Pembagian Harta Bersama yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 13 Juni 2021 dibatalkan secara hokum;
- Menetapkan sebagai harta pribadi Penggugat adalah berupa:
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 5.000 m2 yang terletak di Desa Modang Mas, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau; dengan nilai Rp. 80.000.000. ,- (delapan puluh juta rupiah) dengan sertifikat Hak Milik atas nama Karmudi yang dibeli secara tunai menggunakan uang Penggugat pada tanggal 30 Maret 2000 yang pada saat ini fisik tanah berada di tangan Tergugat dan sertifikat ada pada Penggugat;
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 5.152 m2 yang terletak di Desa Modang Mas, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau; dengan nilai Rp. 80.000.000. ,- (delapan puluh juta rupiah) dengan sertifikat Hak Milik atas nama Sahran yang dibeli secara tunai menggunakan uang Penggugat pada tanggal 30 Maret 2000 yang pada saat ini fisik tanah berada di tangan Tergugat dan sertifikat ada pada Penggugat;
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 5.152 m2 yang terletak di Desa Modang Mas, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau; dengan nilai Rp. 80.000.000. ,- (delapan puluh juta rupiah) dengan sertifikat Hak Milik atas nama Nuryono/Cucu S yang dibeli secara tunai menggunakan uang Penggugat pada tanggal 30 Maret 2000 yang pada saat ini fisik tanah berada di tangan Tergugat dan sertifikat ada pada Penggugat;
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 5.000 m2 yang terletak di Desa Modang Mas, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau; dengan nilai Rp. 80.000.000. ,- (delapan puluh juta rupiah) dengan sertifikat Hak Milik atas nama Moyar/Turyati yang dibeli secara tunai menggunakan uang Penggugat pada tanggal 30 Maret 2000 yang pada saat ini fisik tanah berada di tangan Tergugat dan sertifikat ada pada Penggugat;
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 4.930 m2 yang terletak di Desa Modang Mas, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau; dengan nilai Rp. 80.000.000. ,- (delapan puluh juta rupiah) dengan sertifikat Hak Milik atas nama Katimun yang dibeli secara tunai menggunakan uang Penggugat pada tanggal 30 Maret 2000 yang pada saat ini fisik tanah berada di tangan Tergugat dan sertifikat ada pada Penggugat;
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 5.000 m2 yang terletak di Desa Modang Mas, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau; dengan nilai Rp. 80.000.000. ,- (delapan puluh juta rupiah) dengan sertifikat Hak Milik atas nama Warsono yang dibeli secara tunai menggunakan uang Penggugat pada tanggal 30 Maret 2000 yang pada saat ini fisik tanah berada di tangan Tergugat dan sertifikat ada pada Penggugat;
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 5.390 m2 yang terletak di Desa Modang Mas, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau; dengan nilai Rp. 80.000.000. ,- (delapan puluh juta rupiah) dengan sertifikat Hak Milik atas nama Suyatno yang dibeli secara tunai menggunakan uang Penggugat pada tanggal 30 Maret 2000 yang pada saat ini fisik tanah berada di tangan Tergugat dan sertifikat ada pada Penggugat;
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 5.200 m2 yang terletak di Desa Modang Mas, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau; dengan nilai Rp. 80.000.000. ,- (delapan puluh juta rupiah) dengan sertifikat Hak Milik atas nama Suparman yang dibeli secara tunai menggunakan uang Penggugat pada tanggal 30 Maret 2000 yang pada saat ini fisik tanah berada di tangan Tergugat dan sertifikat ada pada Penggugat;
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 4.950 m2 yang terletak di Desa Modang Mas, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau; dengan nilai Rp. 80.000.000. ,- (delapan puluh juta rupiah) dengan sertifikat Hak Milik atas nama Supraritno yang dibeli secara tunai menggunakan uang Penggugat pada tanggal 30 Maret 2000 yang pada saat ini fisik tanah berada di tangan Tergugat dan sertifikat ada pada Penggugat;
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 5.000 m2 yang terletak di Desa Modang Mas, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau; dengan nilai Rp. 80.000.000. ,- (delapan puluh juta rupiah) dengan sertifikat Hak Milik atas nama Susane yang dibeli secara tunai menggunakan uang Penggugat pada tanggal 30 Maret 2000 yang pada saat ini fisik tanah berada di tangan Tergugat dan sertifikat ada pada Penggugat;
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 5.000 m2 yang terletak di Desa Modang Mas, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau; dengan nilai Rp. 80.000.000. ,- (delapan puluh juta rupiah) dengan sertifikat Hak Milik atas nama Surasno yang dibeli secara tunai menggunakan uang Penggugat pada tanggal 30 Maret 2000 yang pada saat ini fisik tanah berada di tangan Tergugat dan sertifikat ada pada Penggugat;
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 5.800 m2 yang terletak di Desa Modang Mas, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau; dengan nilai Rp. 80.000.000. ,- (delapan puluh juta rupiah) dengan sertifikat Hak Milik atas nama Dewi/Khuddaefa yang dibeli secara tunai menggunakan uang Penggugat pada tanggal 30 Maret 2000 yang pada saat ini fisik tanah berada di tangan Tergugat dan sertifikat ada pada Bank Mandiri dikarenakan menjadi jaminan namun sudah lunas dan sertifikat tersebut belum di ambil oleh Penggugat dan Tergugat;
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 5.000 m2 yang terletak di Desa Modang Mas, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau; dengan nilai Rp. 80.000.000. ,- (delapan puluh juta rupiah) dengan sertifikat Hak Milik atas nama Dewi/Khuddaefa yang dibeli secara tunai menggunakan uang Penggugat pada tanggal 30 Maret 2000 yang pada saat ini fisik tanah berada di tangan Tergugat dan sertifikat ada pada Penggugat;
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 5.500 m2 yang terletak di Desa Modang Mas, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau; dengan nilai Rp. 80.000.000. ,- (delapan puluh juta rupiah) dengan sertifikat Hak Milik atas nama Soleh yang dibeli secara tunai menggunakan uang Penggugat pada tanggal 30 Maret 2000 yang pada saat ini fisik tanah berada di tangan Tergugat dan sertifikat ada pada Penggugat;
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 5.300 m2 yang terletak di Desa Modang Mas, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau; dengan nilai Rp. 80.000.000. ,- (delapan puluh juta rupiah) dengan sertifikat Hak Milik atas nama Soleh yang dibeli secara tunai menggunakan uang Penggugat pada tanggal 30 Maret 2000 yang pada saat ini fisik tanah berada di tangan Tergugat dan sertifikat ada pada Penggugat;
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 5.500 m2 yang terletak di Desa Modang Mas, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau; dengan nilai Rp. 80.000.000. ,- (delapan puluh juta rupiah) dengan sertifikat Hak Milik atas nama Purwito yang dibeli secara tunai menggunakan uang Penggugat pada tanggal 30 Maret 2000 yang pada saat ini fisik tanah berada di tangan Tergugat dan sertifikat ada pada Penggugat;
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 5.050 m2 yang terletak di Desa Modang Mas, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau; dengan nilai Rp. 80.000.000. ,- (delapan puluh juta rupiah) dengan sertifikat Hak Milik atas nama Purwito yang dibeli secara tunai menggunakan uang Penggugat pada tanggal 30 Maret 2000 yang pada saat ini fisik tanah berada di tangan Tergugat dan sertifikat ada pada Penggugat;
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 5.390 m2 yang terletak di Desa Modang Mas, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau; dengan nilai Rp. 80.000.000. ,- (delapan puluh juta rupiah) dengan sertifikat Hak Milik atas nama Saim yang dibeli secara tunai menggunakan uang Penggugat pada tanggal 30 Maret 2000 yang pada saat ini fisik tanah berada di tangan Tergugat dan sertifikat ada pada Penggugat;
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 5.050 m2 yang terletak di Desa Modang Mas, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau; dengan nilai Rp. 80.000.000. ,- (delapan puluh juta rupiah) dengan sertifikat Hak Milik atas nama Saim yang dibeli secara tunai menggunakan uang Penggugat pada tanggal 30 Maret 2000 yang pada saat ini fisik tanah berada di tangan Tergugat dan sertifikat ada pada Penggugat;
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 5.865 m2 yang terletak di Desa Modang Mas, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau; dengan nilai Rp. 80.000.000. ,- (delapan puluh juta rupiah) dengan sertifikat Hak Milik atas nama Saim yang dibeli secara tunai menggunakan uang Penggugat pada tanggal 30 Maret 2000 yang pada saat ini fisik tanah berada di tangan Tergugat dan sertifikat ada pada Penggugat;
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 5.085 m2 yang terletak di Desa Modang Mas, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau; dengan nilai Rp. 80.000.000. ,- (delapan puluh juta rupiah) dengan sertifikat Hak Milik atas nama Saim yang dibeli secara tunai menggunakan uang Penggugat pada tanggal 30 Maret 2000 yang pada saat ini fisik tanah berada di tangan Tergugat dan sertifikat ada pada Penggugat;
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 5.050 m2 yang terletak di Desa Modang Mas, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau; dengan nilai Rp. 80.000.000. ,- (delapan puluh juta rupiah) dengan sertifikat Hak Milik atas nama Sujito yang dibeli secara tunai menggunakan uang Penggugat pada tanggal 30 Maret 2000 yang pada saat ini fisik tanah berada di tangan Tergugat dan sertifikat ada pada Penggugat;
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 5.152 m2 yang terletak di Desa Modang Mas, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau; dengan nilai Rp. 80.000.000. ,- (delapan puluh juta rupiah) dengan sertifikat Hak Milik atas nama Sujito yang dibeli secara tunai menggunakan uang Penggugat pada tanggal 30 Maret 2000 yang pada saat ini fisik tanah berada di tangan Tergugat dan sertifikat ada pada Penggugat;
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 6.380 m2 yang terletak di Desa Modang Mas, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau; dengan nilai Rp. 80.000.000. ,- (delapan puluh juta rupiah) dengan sertifikat Hak Milik atas nama Suratno yang dibeli secara tunai menggunakan uang Penggugat pada tanggal 30 Maret 2000 yang pada saat ini fisik tanah berada di tangan Tergugat dan sertifikat ada pada Penggugat;
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 5.000 m2 yang terletak di Desa Modang Mas, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau; dengan nilai Rp. 80.000.000. ,- (delapan puluh juta rupiah) dengan sertifikat Hak Milik atas nama Suratno yang dibeli secara tunai menggunakan uang Penggugat pada tanggal 30 Maret 2000 yang pada saat ini fisik tanah berada di tangan Tergugat dan sertifikat ada pada Penggugat;
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 5.000 m2 yang terletak di Desa Modang Mas, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau; dengan nilai Rp. 80.000.000. ,- (delapan puluh juta rupiah) dengan sertifikat Hak Milik atas nama M. Widayat yang dibeli secara tunai menggunakan uang Penggugat pada tanggal 30 Maret 2000 yang pada saat ini fisik tanah berada di tangan Tergugat dan sertifikat ada pada Penggugat;
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 5.050 m2 yang terletak di Desa Modang Mas, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau; dengan nilai Rp. 80.000.000. ,- (delapan puluh juta rupiah) dengan sertifikat Hak Milik atas nama M. Widayat yang dibeli secara tunai menggunakan uang Penggugat pada tanggal 30 Maret 2000 yang pada saat ini fisik tanah berada di tangan Tergugat dan sertifikat ada pada Penggugat;
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 5.238 m2 yang terletak di Desa Modang Mas, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau; dengan nilai Rp. 80.000.000. ,- (delapan puluh juta rupiah) dengan sertifikat Hak Milik atas nama Rohadi yang dibeli secara tunai menggunakan uang Penggugat pada tanggal 30 Maret 2000 yang pada saat ini fisik tanah berada di tangan Tergugat dan sertifikat ada pada Penggugat;
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 5.000 m2 yang terletak di Desa Modang Mas, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau; dengan nilai Rp. 80.000.000. ,- (delapan puluh juta rupiah) dengan sertifikat Hak Milik atas nama Rohadi yang dibeli secara tunai menggunakan uang Penggugat pada tanggal 30 Maret 2000 yang pada saat ini fisik tanah berada di tangan Tergugat dan sertifikat ada pada Penggugat;
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 5.238 m2 yang terletak di Desa Modang Mas, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau; dengan nilai Rp. 80.000.000. ,- (delapan puluh juta rupiah) dengan sertifikat Hak Milik atas nama Satiman yang dibeli secara tunai menggunakan uang Penggugat pada tanggal 30 Maret 2000 yang pada saat ini fisik tanah berada di tangan Tergugat dan sertifikat ada pada Penggugat;
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 4.540 m2 yang terletak di Desa Modang Mas, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau; dengan nilai Rp. 80.000.000. ,- (delapan puluh juta rupiah) dengan sertifikat Hak Milik atas nama Satiman yang dibeli secara tunai menggunakan uang Penggugat pada tanggal 30 Maret 2000 yang pada saat ini fisik tanah berada di tangan Tergugat dan sertifikat ada pada Penggugat;
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 1.407 m2 yang terletak di Desa Modang Mas, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau; dengan nilai Rp. 80.000.000.,- (delapan puluh juta rupiah) dengan sertifikat Hak Milik atas nama Dewi Darwati yang dibeli secara tunai menggunakan uang Penggugat pada tanggal 30 Maret 2000 yang pada saat ini fisik tanah dan banbgunan yang ada di dalamnya adalah pengganti tanah dan bangunan milik Penggugat sebelum menikah dengan Tergugat;
- Menetapkan Penggugat berhak atas dari harta pribadi tersebut pada Petitum poin 3 dan atau menurut ketentuan hukum yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak yang menjadi bagian Penggugat secara sukarela dan jika tidak dapat dilaksanakan secara fisik dan atau secara damai maka mohon dilakukan melalui eksekusi lelang dengan bantuan Kantor Lelang Negara;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|